Mengapa memberitakan anime di Indonesia sulit? Banyak hambatan yang dihadapi, termasuk kalangan konservatif yang ada di Indonesia yang mendoktrin pemikiran
|
||||
|
Mengapa memberitakan anime di Indonesia sulit? Banyak hambatan yang dihadapi, termasuk kalangan konservatif yang ada di Indonesia yang mendoktrin pemikiran Kasus Miyazaki berperan penting terhadap perpektif masyarakat terhadap kalangan Aksi Gank Nero kini mulai meresahkan para orang tua di wilayah Kecamatan Juwana. Pasalnya anggota Gank Nero ini, sering melakukan perploncoan terhadap sejumlah remaja putri, yang rata – rata masih duduk dibangku Oleh Adi Supriadi, dikutip dari Kabar Indonesia (situs saudara namun bukan saudara KAI ) Ada beberapa poin penting yang harus dilihat secara cermat dalam kasus Monas 1 Juni 2008 : Pertama, menurut Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Winarko, beliau menyesalkan massa AKKBB. Pasalnya, mereka mulanya hanya berencana berdemonstrasi di Bundaran HI, tetapi ternyata AKKBB beraksi sampai ke Monas. “Ternyata, mereka menuju Monas juga, ” kata Kombes Heru Winarko (Republika, 2 Juni 2008. Artikel berjudul, “Bentrokan Akibat Pemerintah Lamban, ” hal. 1). Dari keterangan di atas, jelas AKKBB telah melanggar hukum. Mereka melampaui batas izin aksi yang diajukan ke pihak kepolisian. Jika mereka beraksi sesuai izin semula, bisa jadi kasus tersebut tidak perlu terjadi. Kedua, dalam tayangan dokumentasi kasus Monas Di GlobalTV siang hari, di sana diperlihatkan petikan kejadian-kejadian di Monas tersebut. Pada mulanya, para pemuda FPI hanya kumpul-kumpul di salah satu lokasi Monas sambil mendengarkan orasi pimpinan aksi yang membawa TOA. Mereka kadang bertakbir dan juga membaca kalimat “Laa ilaha illa Allah.” Artinya, mereka tidak memiliki agenda untuk menyerang siapapun. Aksi mereka pada awalnya tertib, tidak anarkhis, dan damai. Mulai timbul masalah ketika AKKBB melakukan aksi dan orasi dengan sound system kuat, tidak jauh dari lokasi para aktivis FPI. Satu sisi, AKKBB mendukung Ahmadiyyah, di sisi lain mereka melakukan aksi di dekat para pemuda FPI. Anda bisa bayangkan, meneriakkan dukungan keras-keras untuk Ahmadiyyah di dekat telinga aktivis FPI. Itu bisa dianggap oleh mereka sebagai nantangin perang. Saya melihat, para pemuda FPI lebih tepat disebut terprovokasi oleh aksi massa AKKBB. Mereka tidak ada niatan sejak awal untuk berbuat kekerasan. Semula mereka beraksi dengan tertib. Ketua MK, Jimly Asshidiqqie, berkomentar, “AKKBB harus mawas diri, menghentikan provokasi, dan kemudian jajaran NU, Muhammadiyyah, sampai ke daerah (juga harus mawas diri -pen). Begitu juga dengan FPI, tidak usah terprovokasi, ini bahaya benar.” (Republika, 3 Juni 2008). Ketiga, kalau melihat kejadian kekerasan itu, di sana terlihat dengan jelas, bahwa komando aksi FPI di Monas berusaha keras menertibkan para aktivisnya. Mereka berusaha mencegah pemukulan, tendangan, menenangkan aktivis-aktivisnya. Terlihat berkali-kali sebagian pemuda aktivis FPI mencegah tindak kekerasan itu, meskipun mereka tidak mampu mencegah secara keseluruhan. Jika di sana terjadi kasus-kasus pemukulan, tendangan, cacian, atau perusakan fasilitas, apakah lalu mata kita buta untuk melihat bahwa di sana juga ada upaya-upaya mendamaikan hati para pemuda yang sudah terbakar emosinya itu? Jika tidak ada upaya mendamaikan, saya yakin akan jatuh korban sangat banyak. Minimnya korban dalam kasus tersebut, menunjukkan di sana ada kontrol, meskipun tidak mampu mencegah aksi-aksi individu yang terlanjur terjadi. Selain kita menyesalkan kasus kekerasan tersebut, kita harus jujur mengakui, bahwa para pemuda-pemuda FPI juga berusaha mencegah kekerasan itu sekuat tenaga. Semua ini harus dihargai. Pihak kepolisian sering berdalih, “Petugas polisi kan manusia juga.” Polisi bisa khilaf, melakukan kekerasan di luar kontrol komando. Begitu pula dengan kasus para pemuda FPI itu. Secara komando tidak ada instruksi kekerasan, tetapi di lapangan terjadi, karena terbakar emosi. Keempat, jika sebagian pelaku kekerasan di Monas ditindak secara hukum, tidak berarti lembaga FPI-nya harus dibubarkan. Itu berbeda konteksnya. Tindakan kekerasan di Monas dilakukan oleh -sebut saja- oknum aktivis FPI. Pelanggaran oleh oknum, tidak bisa di-gebyah uyah untuk menghancurkan sistem sebuah organisasi. Contoh, kasus kekerasan oleh oknum polisi di Universitas Nasional (Unas) Jakarta . Ia dianggap kasus kekerasan oleh oknum polisi, sehingga tidak perlu ada tuntutan untuk membubarkan lembaga Polri. Begitu pula, kalau ada kasus kekerasan oleh sebagian warga Muhammadiyyah -misalnya-hal itu tidak perlu dikembangkan menjadi “bola liar” untuk membubarkan istitusi Muhammadiyyah. Kasus kekerasan oleh oknum tetap dialamatkan kepada oknum, bukan kepada institusi. Termasuk, ketika Munarman dijadikan salah satu dari lima tersangka kasus di atas. Dia tetap disebut sebagai oknum, bukan sebagai lembaga FPI secara umum. Kasus kekerasan di Monas adalah individual case, bukan organization case. Kalau setiap kasus individu bisa menjadi dalih untuk membubarkan sebuah organisasi, maka sikap ingkar janji SBY yang katanya tidak akan menaikkan harga BBM sampai tahun 2009, bisa dijadikan dalih untuk membubarkan kabinetnya. Kelima, ketika SBY dengan lantang mengecam anarkhisme di Monas atas nama “negara hukum”, dia telah menggunakan dalil yang benar. Tetapi seharusnya dia bersikap adil, tidak berat sebelah.Bukankah penanganan kasus Ahmadiyyah selama ini sudah mengikuti prosedur hukum? Di sana ada Fatwa MUI, Fatwa Rabithah Alam Islamy, rekomendasi Depertemen Agama RI, rekomendasi Bakorpakem, bahkan rekomendasi kepala-kepala daerah tertentu. Apa semua itu tidak memenuhi syarat “negara hukum”? Mengapa SKB soal Ahmadiyyah sedemikian lambatnya? Bukankah hukum berlaku bagi FPI, juga bagi Ahmadiyyah? Ketika seluruh rekomendasi tentang kesesatan Ahmadiyyah itu dikalahkan oleh pandangan seorang Adnan Buyung Nasution, selaku anggota Wantimpres, apakah hal itu juga memenuhi keadilan hukum? Apakah dalam fungsi hukum nasional, posisi Wantimpres bisa mengintervensi kebijakan legal negara? Mengapa SBY tidak mengecam AKKBB yang melakukan aksi terbuka, padahal kelompok Ahmadiyyah sudah disepakati sesat oleh Ummat Islam Indonesia dan oleh institusi birokrasi di bawah Kabinet SBY? Jadi kesan yang muncul, istilah “negara hukum” itu hanya dipakai untuk mendesak kelompok tertentu. Adapun untuk kelompok lain, konsep ketegasan hukum bisa ditafsirkan macam-macam. Seorang Adnan Buyung Nasution, dia bisa disebut pakar hukum ketika melecehkan ormas-ormas Islam dalam kasus Ahmadiyyah. Tetapi dia akan disebut sebagai “profesional hukum” ketika membela obligor BLBI, Syamsul Nursalim. Hukum akhirnya hanya sekedar “kuda tunggangan” belaka. Keenam, kita merasa kecewa, kesal, marah, benci, mual, emosi, mengutuk, dst. ketika melihat aktivis-aktivis FPI memukuli peserta aksi AKKBB. “Nurani kita tersentuh oleh duka lara bak teriris sembilu, ” begitulah kata puitisnya. Pokoknya, top tenan dalam soal empati kekerasan ini. Tetapi pernahkan kita merasa empati dengan Ummat Islam ketika Ahmadiyyah terus-menerus menodai ajaran Islam? Pernahkah kita terketuk hati ketika ada yang mengaku Nabi setelah Rasulullah Saw., dia mendakwakan diri sebagai Al-Masih, sebagai Al-Mahdi, dan mengajarkan kitab At Tadzkirah sebagai kitab sucinya? Pernahkah kita marah ketika ajaran-ajaran Islam dilecehkan oleh orang-orang itu? Kalau massa AKKBB itu merasa sakit, kecewa, marah, atau sedih, apalah artinya penderitaan mereka dibandingkan penderitaan yang menimpa Rasulullah Saw. dan para Shahabat ketika mendakwahkan Islam? Dan sekarang, ajaran Nabi yang murni dan suci itu, demikian mudahnya dilecehkan oleh kaum Ahmadiy (pengikut Ahmadiyyah). Sebagai seorang Muslim, apakah kita tidak berempati kepada penderitaan Rasulullah dan Shahabat ketika mereka berjuang dan berkorban, sehingga atas hidayah Allah saat ini kita menjadi Muslim? Kemurnian ajaran Islam itulah yang sekarang dilecehkan oleh kaum Ahmadiyyah, pengikut Mirza Ghulam Ingin lebih dekat dengan dunia anime? Ikuti tips pilihan redaksi KAI mulai artikel |
||||
|
KAORI © MMX | Text Licensed with GFDL1.2/CC-BY-SA3.0 | KAORI is not responsible for the content of external internet sites |
||||
Komentar Terkini